Palembang, Sumselupdate.com – Marben Siahaan (66) terpaksa diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel lantaran menjajakan miras dagangannya kepada pelajar SMA yang sedang merayakan kelulusan di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (2/5/2018).
Kepada petugas kakek ini mengaku, selain berjualan manisan dan tampal ban warung nya juga menjual minuman keras (miras) jenis Vodka dan Manssion House yang dibelinya dari salah satu toko di kawasan Puncak Sekuning.
“Satu dus nya minuman itu saya beli dengan harga Rp275.000, kalau hari ini memang ada anak SMA beli tapi minuman dipindahkan kedalam kantong plastik, selain anak sekolah ada juga warga umum yang beli,” ujarnya.
Lanjutnya, sehari – hari dirinya memang berprofesi sebagai pedagang tapi baru kali ini menjual minuman keras itupun hanya mengambil momentum kelulusan siswa SMA karena banyak anak sekolah yang membeli minuman yang dijualnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman melalui Kasubdit III AKBP Siswandi mengatakan terungkap nya penjualan miras ini berawal dari temuan di lapangan ada salah satu pedagang menjual miras kepada anak SMA yang sedang merayakan kelulusan.
“Untuk pedagangnya terpaksa Lita amankan penjualnya dengan barang bukti Miras baik yang masih dalam botol dan botol kosong Miras yang sudah terjual. Untuk mengetahui Miras ini oplosan apa tidak akan diuji dulu, termasuk menelusuri dari mana asal minuman ini diproduksi,” pungkasnya. (tra)











