Parah, Pakai Modus Ini, Mertua di PALI Coba Gagahi Menantu

Minggu, 2 Desember 2018

PALI, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang merasuki tubuh Irsanto bin Zainal (39), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dia tega melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak menantunya sendiri.

Modusnya dengan berpura-pura sakit dan minta diobati oleh menantunya, pelaku justru berusaha menggagahi IM (23) yang tidak lain adalah istri dari anak kandungnya.

Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi ini pada Rabu (17/10), sekitar pukul 12.30. Kasus ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban ketika suaminya sedang tak ada. Kepada korban pelaku mengaku sakit gigi dan minta obat.

“Saat saya mengambil obat, kemudian mertua saya itu meminta agar dikerok saja punggungnya. Karena tak curiga dengan niatnya, saya pun mengerok mertua saya itu,” tutur korban di hadapan petugas.

Advertisements

Namun, ketika tengah dikerok, lanjut korban, pelaku tiba-tiba membalikkan badan dan memeluknya disertai berusaha mencium bibir dan pipi, juga meremas (maaf) dada korban.

“Saya pun berusaha berontak, tetapi pelaku mengancam akan membunuh saya. Nah, ketika pelaku sedang melepas celananya, saya kemudian teriak dan berlari,” tukasnya.

Karena merasa terancam dan ketakutan, dengan ditemani saksi dan membawa barang bukti berupa satu lembar pakaian baju tidur model daster warna biru putih, ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi.

Sementara, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan, ST membenarkan laporan korban.

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi, pihaknya pun lalu berusaha mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu rumah di Desa Babat, dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Muh Arafah, SH, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek, Jumat (30/11)

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, di tangan pelaku saat itu juga ditemukan barang bukti berupa alat isap shabu-shabu (bong) dan korek api. Kepada petugas, pelaku mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

“Pelaku dan BB kini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pelanggaran pasal tentang Percobaan Pemerkosaan Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.