Parah.. Imbas Penyalahgunaan Narkoba, Jambi Darurat HIV

Senin, 5 Februari 2018
Ilustrasi HIV/AIDS

Jambi, Sumselupdate.com – Masalah penyalahgunaan narkoba di Jambi menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah ini. Sebab, dari hasil survei dan penelitian pada 2017, penyalahgunaan narkoba di Jambi masuk peringkat empat secara nasional.

Padahal, dari hasil riset yang dilakukan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia bersama BNN RI, sebelumnya, Jambi hanya menduduki peringkat 24 nasional kasus penyalahgunaan narkoba.

Miris, ini sangat memprihatinkan penyalahgunaan narkoba di Jambi. Harus ada koordinasi dan sinergi dari seluruh pihak terkait,” ujar Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Toha Suharto, dikutip dari liputan6.com.

Toha menjelaskan, secara nasional, hasil survei yang dilakukan Puslitkes Universitas Indonesia dengan BNN RI memperlihatkan, selalu terjadi peningkatan hingga 61 persen lebih penggunaan narkoba dengan populasi penduduk dari usia 10 hingga 59 tahun.

Dari survei itu juga, satu dari lima pengguna narkoba ditemukan pernah menjadi kurir, dan satu dari 10 orang pengguna pernah mengalami overdosis dan satu dari 20 orang pernah direhabilitasi.

Rehabilitasi, kata Toha, juga tidak begitu saja menyelesaikan masalah. Ada yang setelah selesai direhabilitasi kembali menggunakan narkoba. “Indeks biaya rehabilitasi juga cukup tinggi. Untuk satu orang saja dalam sehari menelan biaya Rp 200.000,” ujar Toha.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak terkait serta masyarakat saling bergandengan tangan dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tidak ada kata toleransi terhadap peredaran narkoba.

Dia mengungkapkan, narkoba itu tidak hanya menghinggapi kalangan tertentu, tetapi hampir semua kalangan, mulai dari kelas atas hingga terbawah.

Sementara penyakit yang paling banyak ditimbulkan dari peredaran narkoba ini, menurut Toha, adalah HIV/AIDS dan Hepatitis C. Itu karena biasanya, penggunaan narkoba dibarengi dengan perilaku seks bebas.

“Karena itu wajar, Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini Kota Jambi dalam keadaan sedang darurat HIV,” ujarnya.

Sementara itu, kerugian biaya yang diakibatkan dari penyalahgunaan narkoba, bila dirawat inap memerlukan biaya sekitar Rp 6 juta per orang per tahun. Adapun, satuan biaya yang terbesar dihabiskan untuk biaya konsumsi narkoba sekitar Rp 10,8 juta per orang per tahun.

“Begitu juga dengan biaya di penjara, yaitu Rp 10 juta per orang per tahun. Semakin tinggi tingkat ketergantungan narkoba, maka semakin besar pula yang dihabiskan untuk mengonsumsi atau membeli narkoba,” jelas Toha.

Sementara itu, kerugian sosial ekonomi pada 2017 akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan survei mencapai Rp84,6 triliun. Sementara itu, kerugian akibat peredaran bisnis narkoba mencapai Rp 69,8 triliun dengan estimasi tahun 2022 sebesar Rp 152,5 triliun. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.