Baturaja, Sumselupdate.com – Tidak hanya sebatas mengawasi pedaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) saja.
Panwaslu OKU juga akan menggali informasi dari partai politik terkait kinerja dan pelayanan pihak KPU. Hal ini ditegaskan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu OKU Yeyen Andrizal, saat dibincangi wartawan belum lama ini.
Yeyen menjelaskan sejauh ini dari hasil pengawasan mereka belum melihat ada parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan parpol. “Seperti, dukungan verifikasi susunan kepengurusan parpol baik itu di tingkat kecamatan dan kabupaten serta dukungan KTP kepengurusan dan kenganggotaan parpol,” ucap Yeyen.
Ditambahkan Yeyen, keanggotaan parpol 1/1000 dari jumlah penduduk. Misalnya, kalau jumlah penduduk ada 350 ribu artinya jumlah ambang batas keanggotaan parpol minimal 350 orang. “Didukung KTA dan KTP berupa softcopy dan hardcopy,” beber Yeyen.
Dilanjutkan Yeyen, selain mengawasi KPUD, pihaknya juga akan meminta tanggapan kepada parpol setelah menyerahkan persyaratan administrasi terkait pelayanan pendaftaran parpol.
“Bagaimana pelayanan KPUD kepada parpol saat menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol dan salinan KTP Elektronik. Surat keterangan, apakah KPUD melakukan praktek merugikan parpol,” kata Yeyen. (wid)











