Panwaslu Gunung Megang Tertibkan APK dan APS yang Melanggar

Writer: - Senin, 30 Oktober 2023
Panwaslu Gunung Megang saat menertibkan APK yang melanggar aturan
Panwaslu Gunung Megang saat menertibkan APK yang melanggar aturan

Muaraenim, Sumselupdate.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gunung Megang, bersama Tripika Kecamatan Gunung Megang, aparat Polisi, TNI, dan Pol PP, mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti instruksi Bawaslu Kabupaten Muaraenim terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, terutama yang terpasang sebelum memasuki masa kampanye, Senin (30/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, sekitar 30 orang terlibat dalam penertiban APK dan dibagi menjadi dua kelompok. Mereka memulai dengan penyisiran jalan lintas Desa Panang Jaya dan Desa Penanggiran.

Read More

Penertiban APK melibatkan penyisiran baliho dan spanduk yang berisi ajakan memilih dalam kampanye politik, serta melepas APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai peraturan, seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat umum yang melanggar Perda.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Megang, Azwar Anas, menjelaskan, penertiban APK dan APS ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muaraenim sesuai instruksi dari Ketua Bawaslu Muaraenim.

Tujuannya adalah untuk menertibkan APK yang melanggar karena belum memasuki masa kampanye.

Baca Juga: Siap-siap, Bawaslu Muaraenim Bakal Tertibkan APK Bacaleg

Azwar juga mengingatkan partai politik dan calon legislatif untuk melakukan sosialisasi dan kampanye sesuai tanggal yang telah ditentukan, yaitu mulai tanggal 28 November 2023.

Azwar menyebut bahwa Bawaslu Muaraenim dan Panwascam Gunung Megang telah memberikan himbauan dan peringatan kepada partai politik untuk melepas APK sebelum masa kampanye dimulai.

“Untuk itu, kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah dengan kesadaran sendiri melepas APK yang sebelumnya terpasang,” ujarnya.

Dirinya juga meminta peran masyarakat untuk membantu mengawasi jika masih ada APK yang belum terlepas.

Baca Juga: Bawaslu Segera Tertibkan APK Bacaleg di Wilayah Muaraenim

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika di wilayahnya ada APK yang tidak kami temui hari ini sehingga belum ditertibkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Muaraenim bersama dengan partai politik di Kabupaten Muaraenim telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat untuk menertibkan APK yang telah dipasang sebelum masa kampanye di mulai.

Pada rakor tersebut, Bawaslu mengimbau para bakal calon legislatif (bacaleg) agar secara mandiri melepas APK tersebut. Dan pada 30 Oktober 2023 akan dilakukan penertiban APK yang melanggar secara serentak se-Kabupaten Muaraenim.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts