Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaraenim akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun Caleg Incumbent yang sudah tersebar di beberapa titik. Pasalnya, selain semrawut mengurangi keindahan kota, juga menyalahi aturan.
“InsyaAllah, Senin depan kita akan menyurati Pemkab Muaraenim untuk memfasilitasi penertiban APK tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Muaraenim Zainudin didampingi Komisioner lainnya, Jumat (13/10/2023) pada awak media.
Dikatakan, Zainudin pihaknya berencana akan menertibkan alat peraga kampanye bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah tersebar di beberapa titik, sekalipun itu caleg incumbent.
Padahal untuk kampanye secara resmi baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pada saat itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye melalui Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga dan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
“Sekarang masih dalam bentuk daftar caleg sementara (DCS), sehingga kampanye untuk caleg sementara itu belum bisa, karena sampai saat ini penentuan caleg belum definitif,” ujarnya.
Kemudian, ia menerangkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terutama terhadap Parpol agar meminta kepada Bacaleg masing-masing untuk dengan sukarela membersihkan APK tersebut secara mandiri, sebab jika masih tetap belum ditertibkan maka pihaknya bersama instansi terkait akan menertibkannya.
Apalagi misalnya dalam spanduk atau peraga lain tertulis caleg sekian, dapil sekian serta ajakan untuk memilihnya itu bisa langsung dieksekusi, karena dia sudah berupaya memperkenalkan diri.
“Tindakan serupa juga akan dilakukan kepada caleg incumbent yang juga memasang alat peraga yang berupaya memperkenalkan diri,” tegasnya.
Selanjutnha, ia mengatakan pihaknya akan mengusulkan bahwa alat peraga kampanye itu sebaiknya dibatasi jumlahnya, tempat lokasinya ditentukan, ukurannya dan sebagainya sehingga lebih tertib dan adil.
Persoalan berapa jumlahnya, nanti tentunya akan tertuang dalam Peraturan KPU. Aturan main tersebut sangat dibutuhkan karena tanpa ada pembatasan itu, maka kampanye khususnya alat peraga bisa menjadi tidak terbatas yang juga akan menyulitkan pengawasan.
“Nanti yang punya dana banyak bisa tersebar banyak, sementara yang tidak punya dana, sama sekali tidak pasang alat peraga,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024, kata Zainudin, seperti pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang. Lalu, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal.
“Setelah itu, melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara seperti pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun,” urainya.
Lebih lanjut, ia menegaskan potensi pelanggaran selanjutnya, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya.
Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir. Kemudian adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye dan mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).
Pelibatan anak dalam kampanye, juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye.
“Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu,” pungkasnya. (**)











