Pansus Diminta Buat Laporan Kerja 

Jumat, 25 November 2016
Ketua DPRD Musirawas, Yudi Fratama.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – DPRD Kabupaten Musi Rawas berencana akan membubarkan Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Perizinan yang telah dibentuk pada 2015 lalu. Hal itulah yang membuat anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna internal pada Rabu (23/11/2016).

Diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama, Pansus dibentuk melalui rapat paripurna, jadi harus dibubarkan melalui paripurna juga.

Read More

“Namun, sebelum dilakukannya paripurna, baik Pansus Aset maupun Perizinan harus membuat laporan tentang apa-apa saja pencapaian kinerja mereka masing-masing,” ungkap Yudi Fratama di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2016).

Menurut dia, dari laporan yang disampaikan masing-masing Pansus tersebut, bisa dijadikan dasar apakah masa kerjanya harus diperpanjang, atau dibubarkan karena sudah tuntas dalam menjalankan tugas.

“Kalau seandainya masih dibutuhkan, maka masa kerja mereka akan di perpanjang. Makanya, kita meminta mereka (Pansus Aset dan Perizinan-red) untuk merumuskan sudah sejauh apa kinerja mereka, apa-apa saja yang sudah mereka lakukan, sebab ada uang negara yang digunakan oleh Pansus dalam bekerja,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada masing-masing Pansus untuk secepatnya membuat laporan kerja, sebab itu merupakan landasan untuk pembubarannya.

“Pansus dibentuk melalui paripurna, jadi pembubarannya juga harus melalui paripurna. Tapi, harus ada landasan untuk melakukan pembubaran, yakni laporan dari masing-masing Pansus,” ungkapnya.

Selain itu, dilanjutkan dia laporan ini merupakan bentuk kekecewaan Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) terhadap kinerja Pansus Perizinan yang tidak berani menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Sebelumnya, elemen masyarakat yang tergabung dalam GSUU Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan beberapa perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ke Ombusdman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilakukannya laporan ini karena mereka menginginkan agar Pansus Perizinan DPRD Kabupaten Musi Rawas, koordinasi bersama Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Hendra Gunawan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU.

“Hasil penelusuran GSUU ada beberapa perusahaan yang telah habis izin lokasi, seperti PT Dapo Agro Lestari habis pada 10 Oktober 2014, PT Pratama Palm Abadi izinnya habis pada 10 Desember 2014. PT Gunung Agung Sawit Lestari berakhir di 8 Juli 2014, PT Bumi Sriwijaya Sejahtera berakhir 6 Juni 2015, PT Agro Kati Lama habis di 18 Juli 2015, PT Daya Agro Lestari habis di 27 Oktober 2013. Kemudian  PT Tani Andalas Sejahtera habis di 24 Juli 2016 dan PT Lonsum selama 18 berdiri tidak punya HGU,” ungkapnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts