Jakarta, Sumselupdate.com – Panitia Khusus Cipta Kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro dan Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng untuk memetakan dampak yang akan diterima daerah terkait Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta dampak yang akan diterima terkait dilaksanakannya UU Cipta Kerja pasca Putusan MK.
Wakil Ketua Pansus Cipta Kerja, Novita Anakota mengatakan, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 25 November 2021 telah membawa sejarah baru bagi pelaksanaan sebuah undang-undang.
“Dalam Putusan MK tersebut menyebutkan UU Cipta Kerja menjadi inskonstitusional bersyarat, yakni akan menjadi inkonstitusional permanen apabila tidak memenuhi syarat untuk dilakukan perbaikan dalam jangka watu paling lama 2 (dua) tahun,” ujar Novita.
Novita menambahkan, secara nyata putusan MK telah mengubah konsep politik desentralisasi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan penyelenggaraan perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kondisi tersebut dapat dilihat dari adanya kewajiban pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang diusun oleh Pemerintah Pusat. Kondisi ini akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi penyelenggaraan hubungan pemerintahan pusat dan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Eni Sumarni mempertanyakan kepastian hukum terkait pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini pasca putusan MK. Putusannya dinilai justru memberikan ketidakpastian di daerah, “ ujar Senator asal Jawa Barat.
Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro menjelaskan langkah strategis yang harus dilakukan DPD RI membangun relasi yang baik dengan daerah dan senantiasa bisa menjadi rumah bagi daerah. Aspirasi dan kepentingan daerah bisa direpresentasikan secara efektif di tingkat nasional sehingga DPD RI dipercaya daerah.
Siti Zuhro menambahkan, keberpihakan DPD terhadap daerah bisa ditunjukkan melalui dukungannya terhadap perbaikan UU Ciptaker yang berkaitan dengan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah.
“DPD RI menjadi simpul perjuangan untuk daerah. DPD RI juga perlu meningkatkan kerjasama dengan APPSI, APKASI, APEKSI dan ADEKSI serta perguruan tinggi dan pegiat demokrasi, hukum dan pemerintahan. Hal ini diperlukan untuk mendukung perjuangan untuk daerah.
Sementara Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyoroti tentang tantangan dan kebutuhan Pemda terkait dengan UU Cipta Kerja pasca putusan MK. Pemerintah Pusat dinilai perlu memberikan pendampingan atau asistensi terkait sosialisasi kepada masyarakat/dunia usaha dan Pemda.
“Perlu terkait perizinan berusaha pasca Putusan MK dan merevisi subtansi pengaturan untuk mengakomodir (a) mekanisme pelayanan berbantuan dan sistem pendukung daerah; (b) perizinan non berusaha/non KBLI/non perizinan; (c) delegasi kepada Menteri Investasi/BKPM untuk menerbitkan SK dalam hal perubahan KBLI,” ujarnya. (duk)











