Panik Lihat Polisi, Indra Sembunyikan Shabu di Bra

Selasa, 21 November 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Pasangan  suami istri (Pasutri) Angga Dwi Hartono (40) dan Indra Dina (37), diamankan aparat usai membeli shabu di kawasan 13 Ilir Palembang. Sebelum ditangkap, Angga sempat menyuruh istrinya, Indra untuk menyimpan barang haram tersebut di dalam bra.

Namun saat diperjalanan pulang ke kawasan Plaju, keduanya ditangkap anggota Polsek IT I Palembang di Jalan Ali Gatmir, Senin (20/11/2017) malam. Saat ditangkap, keduanya sempat mengelak disebut usai membeli shabu. Pasalnya, saat diperiksa, polisi hanya menemukan satu bilah pisau yang disimpan Angga di kemaluannya.

Namun, setelah dilakukan pengeledahan oleh seorang polisi wanita terhadap Indra, petugas berhasil menemukan satu paket shabu seharga Rp300ribu. “Kami simpan di bra biar dak ketahuan kalau habis beli,” ujar Angga.

Menurut Angga, rencananya sabu tersebut akan di pakai di rumah dan digunakan bersama – sama. ” Sudah tiga bulan terakhir pakai, dan selalu memakai bersama di rumah,” ujar sopir travel ini.

Advertisements

Dikatakan Angga, ia memang mengajak istrinya untuk menggunakan sabu agar bisa berbarengan menggunakannya. “Kalau aku biar lemak bawa mobil travel, kalau bini aku memnag aku ajak bae,” tuturnya.

Selain mengamankan pasutri, jajaran Polsek IT I juga mengamankan Herianto (29) yang kedapatan membawa 10 paket hemat sabu seharga Rp 10 juta. Diakui Herianto warga Jalan Hoki, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, ia tidak tahu berapa harga sabu tersebut, ia hanya ditugaskan untuk mengambil sabu di penginapan rambang kamar nomor 14.

Dikatakan bapak dua anak ini, jika sudah selesai mengantar ia akan diupah Rp 200ribu. ” Pas nak antar ke  samo Uwong aku ditangkap Polisi,” ungkapnya. Selain itu anggota juga mengamankan dua kakak beradik, yakni Joko (30) dan Candra (27), yang juga ditangkap saat membeli sabu di Jalan Ali Gatmir.

Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat Mulayana di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan ke lima tersangka ini merupakan hasil tangkapan sepekan di kawasan Ali Gatmir. Yang mana kelimanya kedapatan menyimpan sabu, di antaranya Pasitri yang menyimpan sabu di bra dan sajam di kemaluan.

“Kelima tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2012, Pasal 112 dengan ancaman minimal empat tahun.Sedangkan untuk tersangka Angga dikenakan pasal berlapis karena membawa sajam dikenakan UU Darurat,” ujarnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.