Pancasila dan Tatanan Sosial Muslim Indonesia

Senin, 20 Agustus 2018
Dr. Mohammad Syawaludin

ADA dua pemikiran mendasar yang sering menjadi pembicaraan ketika Pancasila dan Islam dikaitkan Pertama, sejauhmana Islam menggariskan konsep secara clear-cut tentang negara, politik, dan sistem pemerintahan. Kedua, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sebuah idealitas dari perspektif Islam terhadap proses penyelenggaraan negara dan tatanan sosial bermasyarakat.

Tujuan yang kedua ini agaknya lebih beraksentuasi pada ranah praksis-substansial, yakni mencoba menjawab pertanyaan “bagaimana isi negara menurut Islam.” Pendekatan ini didasarkan bahwa Islam menawarkan prinsip-prinsip dasar berupa etik-moral tentang kenegaraan, karena  masyarakat mayoritas  Muslim dapat diterima sejauh tidak menyimpang dari prinsip-prinsip pokok ajaran Islam itu sendiri.

Read More

Namun membaca sejumlah referensi kesejarahan, persoalannya adalah data historis tentang relasi Islam dan negara sering menampilkan fenomena kegamangan, kesenjangan sekaligus pertentangan yang sulit dipertemukan. Apalagi bila sejenak melihat diberbagai belahan dunia saat ini khususnya negara-negara Islam terjadi perperangan sesama mereka berkepanjangan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa adanya anomali praktik politik dari etika dan moralitas agama. Pemandangan yang ditayangkan dalam sejarah kemanusiaan ternyata justeru tidak berkelindan dengan acuan normatif Islam, tidak akan pernah ada pandangan tunggal mengenai bagaimana seharusnya Islam dan negara dikaitkan secara pas

Dalam konteks keindonesiaan,  Islam  dan negara berhubungan secara mutualistik, yaitu berhubungan timbal balik dan saling membutuhkan-menguntungkan. Dalam kaitan ini, agama membutuhkan negara. Sebab, melalui negara, agama dapat berbiak dengan baik. Hukum-hukum agama juga dapat ditegakkan melalui kekuasaan negara. Begitu juga sebaliknya, negara memerlukan kehadiran agama, karena hanya dengan agama suatu negara dapat berjalan dalam sinaran etik-moral.

Ajaran Islam bahkan telah meletakan dasar-dasar bermasyarakat yang memiliki tatanan peradaban  mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat etis yang kemudian menjadi landasan bagi aktivitas sosial dan politik umat manusia. Ajaran-ajaran ini mencakup prinsip-prinsip keadilan (al-‘adâlah), kesamaan (al-musâwah), persaudaraan (al-ukhuwwah) dan kebebasan (al-hurriyah). Untuk itu, bagi kalangan yang berpendapat demikian, sepanjang negara berpegang pada prinsip-prinsip seperti itu, maka mekanisme yang diterapkannya adalah sesuai dengan ajaran Islam.

Dunia Islam kontemporer menyaksikan sebagian kaum Muslimin yang ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupan sosial, ekonomi dan politiknya pada ajaran secara eksklusif tanpa menyadari keterbatasan-keterbatasan dan kendala-kendala yang bakal muncul dalam praktiknya. Ekspresi-ekspresinya dapat ditemukan dalam istilah-istilah simbolik yang dewasa ini populer dengan berbagai istilah, seperti revivalisme Islam, kebangkitan Islam atau fundamentalisme Islam dan lainnya. Ini semua akan mengalami perbenturan dengan sistem politik modern.

Dalam lanskip Indonesia, Pancasila, bukan sekedar kompromi ideologis, namun menjadi fundamental norm yang membentuk struktur sosial bangsa ini. Tanpa Pancasila, Indonesia, akan kehilangan jatidiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Artinya, Pancasila sebagai syarat bagi demokratisasi dan perkembangan Islam spiritual yang sehat dalam konteks nasional. Indonesia adalah sebuah negara yang didasarkan pada konsensus dan kompromi dan kompromi itu inheren dalam Pancasila, pemerintahan yang berideologi Pancasila, termasuk negara damai (dar al-shulh) yang harus dipertahankan. Hal ini adalah cara yang paling realistik secara politik jika dilihat dari pluralitas agama di Indonesia.

Dalam kesejaraan umat Islam Indonesia, salah satu organisasi yang melakukan Keputusan paradigmatik penerimaan atas Pancasila dan keberadaan negara-bangsa dikenal dengan “Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam”, oleh Nahdhatul Ulama (NU) tahun 1984.  Deklarasi ini merupakan simpul dan titik akhir dari pembahasan keagamaan (bahtsul masa’il) ulama NU tentang Pancasila sebagai ideologi negara, tentang wawasan kebangsaan, dan posisi Islam dalam negara-bangsa. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, dan tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak. Apa yang telah dilakukan oleh Nahdhatul Ulama merupakan wujud dari landasan historis. Dinyatakan bahwa umat Islam tidak pernah absen dalam perjuangan menolak penjajahan dan menegakkan serta mengisi kemerdekaan. Umat Islam senantiasa berada dalam garda terdepan dalam mengusir penjajah dan mengisi kemerdekaan yang diperolehnya.

Kedua, landasan hukum. Bahwa Allah SWT telah mewajibkan amar ma’rûf nahi munkar bagi umat manusia. Kewajiban ini tentu saja tidak dapat dilakukan tanpa adanya kekuatan dan kepemimpinan politik yang kuat dan mendukung. Atas dua landasan inilah, maka mendukung negara Pancasila menjadi wajib hukumnya sebagai konsekuensi dari perjuangan yang dilakukan oleh umat Islam di masa lalu. Konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas ini, Pancasila sebagai dasarnya merupakan upaya final seluruh bangsa, terutama kaum Muslimin, di wilayah Nusantara.

Konsekuensi dari penerimaan terhadap negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini, dalam kebutuhan praktis dan strategis menumbuhkan sikap dari nilai-nilai Islam Ahlussunnah walJama’ah. Seperti sikap Tawasuth dan I’tidal yakni  suatu sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama. Sikap Tasamuh yakni sikap toleran dan menghargai terhadap perbedaan pandang, baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyyah serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan. Sikap Tawazun yaitu sikap seimbang dalam berkhidmah. Dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yakni sikap selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna, dan bermanfaat bagi kehidupan bersama.

Kini Islam dan Pancasila telah memberi warna baru tentang tatanan sosial muslim di luar negara-negara Islam. Apa yang telah dilakukan kaum muslim Indonesia bisa saja menjadi cermin lahirnya tatanan sosial baru dunia global. (**)

Dr. Mohammad Syawaludin adalah Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts