Palaki Supir Truk di Jalan Raya Desa Lambur, Sarmidi Digaruk Polisi

Jumat, 6 Januari 2023
Pelaku pemalak sopir truk diamankan polisi.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Lanataran sering meresahkan pengemudi mobil truk dengan meminta sejumlah uang saat melintasi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Lambur Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muaraenim, Sarmidi (40) akhirnya ditangkap Personel Polsek Tanjung Agung Polres Muaraenim, Kamis (5/1/2023) saat ia melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

Pelaku kedapatan Polisi meminta sejumlah uang kepada sopir truk saat melintasi Jalan Lintas Sumatera Desa Lambur sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M Heri Irawan didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang membenarkan personelnya telah mengamankan pelaku pungli yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera Desa Lambur.

“Pelaku berhasil diamankan setelah kita mendapati laporan adanya aksi pemalakan di jalan lintas Sumatera Desa Lambur yang sering dilakukam oleh tersangka Sarmidi (40) terhadap para sopir Truk yang melintasi lokasi tersebut,” ungkapnya, Jum’at (6/1/2023) pada awak media.

Ditambahkannya, peristiwa pemalakan tersebut diketahui atas laporan masyarakat dan personil Polsek Tanjung Agung melakukan giat rutin dengan berpatroli hingga mendapati aksi pelaku.

“Peristiwa tersebut bermula saat kita melaksanakan giat rutin KRYD malam serta menindak lanjuti Informasi masyarakat bahwa seringkali terjadinya aksi pemalakkan ataupun pungli terhadap para sopir Truk di Jalan Lintas Sumatera desa Lambur Kecamatan Panang Enim. Menanggapi adanya laporan tersebut, kemudian, kita langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di lokasi melihat seorang yang sedang meminta uang kepada seorang sopir truk sebesar Rp20.000 (dua plh ribu).

“Lalu kita langsung mengamankan pelaku  dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku hingga didapati Sebilah senjata tajam berupa Pisau  dari Pinggang Kiri bagian belakang nya,” bebernya.

Selain itu juga kata Kapolsek, diamankan juga uang hasil pemalakkan atau pungutan liar (pungli) dari para sopir sebesar Rp150.000, yang terkumpul dan ditaroh diatas meja diteras depan rumah yang dijadikan Posko pungutan liar oleh pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti sejumlah uang telah dibawa ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukan proses lebih lanjut tutup Kapolsek Tanjung Agung,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Muaraenim Iptu RTM Situmorang menambahkan himbau ke masyarakat untuk dapat memghubungi kantor Polisi jika ada sesuatu hal yang terjadi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila mengalami, menemukan dan melihat ada pemalakkan atau pungutan liar atau pelaku tindak pidana dapat melaporkan kejadian ke Kantor Polisi terdekat atau menghubungi nomor bantu polisi di whatsaap: 0813-70002-110,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.