Palembang, Sumselupdate.com -Dengan tegas Pahri Azhari yang menjadi terdakwa dalam kasus suap Muba menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/4).
“Saya merasa bersalah dan menyesal,” ujar Bupati Muba non aktif ini.
Namun Bupati Muba dua periode yang memiliki empat anak ini menyebut tidak akan mengajukan saksi meringankan dan hanya akan menyampaikan pembelaan. “Tidak ada saksi meringankan, akan disampaikan sekaligus dalam pledoi,” katanya.
Pahri Azhari dihadapkan ke persidangan bersama istrinya, Lucianty setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas kasus suap kepada DPRD untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015. (pto)











