Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus suap anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
M Fauzi alias Pablo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Ahmad Sugeng Santoso divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/8/2025). Sebelum amar putusan, majelis hakim menguraikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Adapun hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Pablo 2 tahun 6 bulan penjara dan Sugeng 2 tahun penjara. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, terkait fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Baca Juga: Buntut OTT Kasus Fee 9 Proyek, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU Hingga Ajudan Bupati
Baca Juga: Ini Kronologis OTT KPK di Kabupaten OKU, Kadis PUPR Tawarkan 9 Proyek
JPU menyebut keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa menerima putusan, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
(**)











