Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel berhasil mengamankam Romadhon (19) alias Wak Tok otak pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban nya M Deni Setiawan meninggal dunia pada Senin 9 Juli 2018 di Jalan Mayor Zurbi Bustan, tepatnya di depan SDN 127 Palembang disamping kantor Den Inteldam, Kecamatan Sukarami Palembang.Romadhon dibekuk usai dua bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Warga Jalan Cemara I, No 1844, RT 52, RW 13, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako ini terpaksa ditembak kaki kanan nya dengan sebutir timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, Jumat (29/9/2018)
Diketahui jumlah pelaku Curas ini berjumlah enam belas orang, sepuluh di antaranya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Palembang sisanya masih dalam pengejaran.
“Sebelum kami melakukannya, kami berkumpul dulu di Perumnas, lalu berjalan saat itu melihat korban sedang berbonceng tiga lalu kami pepet,” ujar Romadhon, Selasa (2/10/2018).
Setelah dipepet, lanjutnya, korban terjatuh. Saat terjatuh itulah seluruh pelaku menghujani para korban dengan senjata tajam yang sudah disiapkan para pelaku.
“Kalau saya membacok dua kali dengan celurit kena dibagian belakang nya (korban), setelah itu motor nya kami ambil waktu itu saya yang membawa nya, motornya belum dijual tapi saya titipkan sama teman,”tuturnya.
Selama menjadi buronan, Romadhon sempat berpindah – pindah bahkan dirinya pernah ke Jakarta dan Prabumulih lalu kembali ke Palembang.
“Kalau ide melakukan aksi pencurian merupakan ide kami bersama, dan itu pun dilakukan karena dendam lantaran salah satu teman kami pernah jadi korban begal,” bebernya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya menerangkan pelaku yang ditangkap ini merupakan otak pelaku kasus Curas dengan jumlah pelaku keseluruhan 16 orang. Saat itu korban nya seorang pelajar meninggal dunia dan dua korban lainnya luka berat sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku.
“Dari 16 orang pelaku, sekitar sepuluh pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Palembang, satu tersangka Romadhon baru kami tangkap dan lima pelaku yang masih DPO saat masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Untuk motif pelaku melakukan aksinya Curas, berdasarkan pengakuan dari otak pelaku mengatakan aksi yang mereka lakukan merupakan aksi solidaritas sesama teman lantaran salah satu teman dari pelaku pernah jadi korban Curas.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti satu pucuk senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik korban, untuk tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 2 3 dan 4,” tukasnya. (tra)











