Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Muaraenim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama yakni larangan hiburan malam berupa orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan, Senin (6/2/2023) di Balai Agung Serasan Sekundang Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi, mengungkapkan, pelarangan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah kabupaten Muaraenim untuk menghindari hal yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
“Kegiatan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hal ini kita lakukan guna menghindari dari segala hal dapat membahayakan keselamatan jiwa lantaran melibatkan orang banyak,” ungkap Kapolres.
Dia menjelaskan larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kapolda Sumsel sebagai langkah antisipasi hal yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
Untuk itu, dirinya mengajak para camat, lurah dan Kades di Kabupaten Muaraenim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat.
“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya.
Sementara Plt Bupati Muaraenim Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari. Dirinya mengimbau agar masyarakat mematuhi MoU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.
“Atas nama Pemkab Muaraenim dan masyarakat, kami menyambut baik pelarangan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya,” pungkasnya.
Adapun 7 poin kesepakatan yang ditandatangani dalam kesepakatan bersama tersebut, yaitu:
- Setiap mengadakan pergelaran musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya harus mengajukan izin kepada aparat kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari pemerintah desa kelurahan RW dan RT
- Pemohon izin keramaian membuat surat pernyataan dengan menyertakan fotocopy kartu identitas yang diketahui oleh aparat setempat RT/ RW dan desa atau kelurahan yang diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan atau tuan rumah membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan.
- Pergelaran acara musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti norma agama norma adat serta norma hukum dan dilarang mengadakan perjudian narkoba dan minuman beralkohol baik personil pemain organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya maupun masyarakat yang hadir
- Bahwa pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB
- Dalam pergelaran musik orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyanyikan house musik atau musik remix.
- Dalam penyelenggaraan musik organ tunggal, musik band dan hiburan lainnya agar personil dan penyanyi menggunakan pakaian sopan dan menutupi aurat
- Bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda 50 Juta rupiah
Penandatanganan dihadiri oleh Plt Bupati Muaraenim Ahmad Usmarwi Kaffah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404/Muaraenim Letkol Arh Rimba Anwar, Ketua Pengadilan Negeri Muaraenim Yudi Noviandri, Kakan Kemenag Muaraenim H Hasanudin, Kajari Muaraenim diwakili oleh Kabag TU Suparmo, Ketua MUI Muaraenim KH Muchtar Syahnan Lubis, Kepala BNNK Muaraenim diwakili Kasubbag Umum Arni Zulifah Matrianingsih, Pj Sekda H Riswandar, Staf ahli dan Staf khusus Bupati, Para PJU Polres Muaraenim, OPD Muaraenim, Danramil jajaran Kodim 0404 Muarenim, Kapolsek jajaran Polres Muaraenim dan Camat, Lurah, Kades se-kabupaten Muaraenim.(**)











