Kelalaian Dalam Tugas, Perawat D Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 6 Februari 2023
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang membuat jari kelingking bayi berumur delapan bulan berinisial AA terputus.

Read More

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan status tersangka diberikan terhadap D berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Kami sudah tetapkan D sebagai tersangka, karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Lebih lanjut akan dipanggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka,” tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Senin (6/2/2023) sore.

Ketika dilakukan gelar perkara, terlihat gambarannya tersangka D lebih dahulu telah diingatkan oleh ibu korban Sri Wahyuni, untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat,” terang Ngajib.

Kapolrestabes Palembang, mengungkapkan tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.

“Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisal D, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts