Orang yang Berkurban Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?

Penulis: - Senin, 17 Juni 2024
Penyembelihan hewan kurban di Universitas Serasan Muaraenim.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam yang mampu saat Hari Raya Idul Adha. Dalil terkait kurban tercantum dalam surah Al Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),:”

Bacaan Lainnya

Biasanya, muslim yang berkurban membiarkan panitia melakukan penyembelihan. Proses penyembelihan itu terkadang disaksikan oleh banyak orang, termasuk orang yang berkurban.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Apakah orang yang berkurban wajib melihat proses penyembelihan hewan kurbannya?

Hukum Menyaksikan Proses Penyembelihan bagi Orang yang Berkurban.

Mengutip Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4 oleh Wahbah Az Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, dasarnya mazhab Syafi’i menganjurkan orang yang berkurban untuk menyembelih jika mampu seperti meneladani perbuatan Nabi Muhammad SAW.

Namun, apabila yang berkurban adalah seorang wanita disunnahkan agar orang lain yang mewakilkan penyembelihannya.

Untuk itu, dianjurkan orang yang berkurban menghadiri prosesi penyembelihan untuk menjalani sunnah Rasulullah SAW dan meminta ampunan kepada Allah SWT.

Menurut buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, menyaksikan penyembelihan hewan kurban disyariatkan dalam hadits riwayat Hakim. Nabi Muhammad SAW bersabda;

“Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu! Sesungguhnya, sejak tetes darah pertama kurbanmu, Allah SWT telah mengampuni semua dosa yang kamu perbuat. Dan katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam.

Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-Nya.

Salah seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kurban ini khusus untukmu dan keluargamu atau bagi segenap kaum muslimin?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, ia untuk segenap kaum muslimin,” (HR Hakim).

Dikatakan, anjuran menyaksikan penyembelihan hewan kurban termasuk cara menyemarakkan gema takbir.

Sementara itu, orang yang melakukan penyembelihan dianjurkan seorang muslim. Sebab, kurban termasuk sebagai ibadah.

Sementara itu, penyembelihan yang disepakati kehalalannya oleh para ulama adalah yang dilakukan oleh muslim, laki-laki, baligh dan berakal. Hal ini merujuk pada surah Al Maidah ayat 3, “…kecuali yang sempat kamu sembelih…” (QS Al Maidah: 3)

Redaksi ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang muslim.

Syarat-syarat Penyembelih Kurban
Merujuk pada sumber yang sama, syarat-syarat orang yang akan menyembelih kurban adalah sebagai berikut:

1. Muslim
2. Boleh laki-laki maupun perempuan
3. Mumayyiz
4. Berakal
5. Dalam kondisi suci
6. Tidak sedang haid atau junub

Syarat-syarat ini dikarenakan dalam redaksi yang disebutkan pada berbagai dalil yang berkaitan tentang hal tersebut sifatnya umum dan tidak ada pembatasan tertentu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.