Jakarta, Sumselupdate.com – Orangtua dari salah satu korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, (Alm) Rio Nanda Pratama dikabarkan menggugat perusahaan pembuat pesawat terbang asal Amerika Serikat, Boeing.
Salah satu alasannya adalah pabrik itu dianggap lalai karena tidak memberi pemahaman soal perangkat sensor sudut terbang (angle of attack) kepada awak yang menerbangkan pesawat seri 737 MAX 8, yang diduga tidak bekerja saat insiden terjadi pada 29 Oktober lalu di Teluk Karawang.
Dilansir The Guardian, Jumat (16/11/2018), gugatan itu kabarnya diajukan oleh ayah mendiang Rio, H. Irianto. Dia meminta bantuan firma hukum di Florida, Amerika Serikat.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, firma hukum yang mewakili H. Irianto adalah Colson Hicks Eidson dan Bartlett Chen LLC. Menurut keterangan firma hukum itu, H. Irianto ingin mencari keadilan untuk anaknya serta seluruh penumpang dan awak yang tewas dalam kecelakaan itu.
Gugatan itu juga terkait dengan sikap Boeing yang baru menerbitkan panduan sensor anti-stall untuk awak pesawat sembilan hari setelah kecelakaan.
“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat,” demikian pernyataan Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson.
Mendiang Rio adalah seorang dokter yang sedang dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta saat kecelakaan terjadi. Dia dikabarkan dan hendak menikah dengan tunangannya, Intan Syari, pada 11 Nopember lalu. (pto)











