Optimalkan PAD, Pemkab Muba Gandeng Unsri

Senin, 7 Agustus 2017

Sekayu, Sumselupdate.com – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Muba melalui Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BPRD) bekerjasama dengan tim Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Unsri memaparkan Rancangan Awal Kajian PAD di Muba.

Bupati Muba H Dodi Reza Alex menjelaskan, dari realisasi PAD 2016 lalu. Pendapatan Daerah Muba sangat kecil jika dibanding dengan kabupaten/kota lain di Indonesia. Tentunya dari paparan tim pengkaji potensi PAD ini diharapkan muncul formulasi untuk pencapaian target PAD kedepan.

Read More

Untuk itu Dodi mengatakan, dirinya mengharapkan kepada seluruh jajaran OPD, Camat maupun Kades yang menjadi ujung tombak langsung ke masyarakat serta pihak swasta lainnya bisa berperan dalam mengoptimalkan lagi pendapatan bagi daerah.

“Silakan gali semua apa yang menjadi pertanyaan, apakah ini peluang atau bisa direkomendasikan apa tidak, saya minta agar semua berkontribusi baik pendapat masukan dan juga tim nanti bisa mendapatkan data yang valid sehingga kita tidak membuang waktu lagi,” tuturnya.

“Karena saya lihat ini banyak tahapan, setelah kita dengarkan penjelasan/paparan awal, maka alangkah baiknya kita maksimalkan forum ini untuk selanjunya diharapkan menghasilkan output guna meningkatkan PAD di Kabupaten Muba,” jelasnya, Senin (6/8/2017).

Sementara itu dalam paparan Tim Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, yang disampaikan Prof Syamsul Rizal PhD menjelaskan bahwa Muba adalah kabupaten yang struktur pendapatan daerahnya masih didominasi dana transfer pemerintah pusat.

Hal itu paralel dengan perkembangan struktur output daerah yang sebagian besar merupakan kontribusi dari sektor pertambangan dan penggalian. Distorsi kebijakan dimana secara perizinan, nomenklatur kewenangan sektor pertambangan menjadi domain pemerintah pusat walaupun site-nya ada di tingkat Kabupaten.

Keadaan demikian menimbulkan dilema kebijakan dan distorsi kepentingan antara pemerintah pusat dengan kepentingan Pemerintah Daerah.

“Persepsi Muba kaya dan kebutuhan dana daerah serta tingkat kepatuhan pajak di Muba masih rendah merupakan indikator penyebab tidak mandirinya Muba dalam notasi keuangan, selain itu pokok permasalahan meliputi, terbatasnya kewenangan dari pemerintah pusat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah era ORBA,” paparnya.

“Kedua, UU 28 tahun 2009 memberikan limitasi waktu 1 – 2 tahun bagi Perda-perda pungutan sebelum dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan pasal 180. Ketiga, Perda yang digunakan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah relatif kurang dinamis mengikuti kondisi perkembangan daerah atau aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts