AKHIR-akhir ini masyarakat di seluruh Indonesia dikejutkan dan menuai pro-kontra atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk menaikan PPN dari sebelumnya 11% mejadi 12%.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP. Di mana pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut mulai tanggal 1 Januari 2025.
Jika kita lihat dari sisi pemerintah, kebijakan tersebut menggambarkan kekhawatiran pemerintah dengan postur belanja APBN saat ini.
Di mana pada tahun 2025 anggaran belanja negara adalah sebesar Rp3.621 triliun. Angka tersebut masih kurang dalam menjalankan program-program proritas/unggulan Pemerintah Kabinet Merah Putih yang tentunya sangat pro kepada rakyat di antaranya adalah program makan gizi gratis, swasembada pangan, swasembada energi, kelanjutan pembangunan infrastruktur IKN, hilirisasi sektor pertambangan dan perkebunan, ekonomi biru, ekonomi hijau, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
Seperti kita ketahui, saat ini kondisi beban utang begara lebih kurang Rp8.461 triliun, di mana beban bunga yang harus dibayar sebesar Rp315.6 triliun mulai bulan Agustus 2024.
Sehingga salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara dengan cara menaikan PPN menjadi 12% ke seluruh masyarakat indonesia dengan jumlah masyarakat yang terkena pajak PPN 12% lebih dari 100 juta penduduk di Indonesia.
Terlebih lagi kenaikan PPN 12% ini diterapkan bukan pada barang mewah branded yang sering dibeli pengusaha atau orang yang mampu dengan pendapatan di atas rata-rata.
Kebijakan PPN 12% ini berlaku pada bahan pangan dasar premium; beras, jagung, kedelai, gandum, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Di sektor jasa premium di antaranya jasa pendidikan, kesehatan, listrik, jasa angkutan umum, sewa rumah susun termasuk pembayaran digital yang sangat digiatkan oleh BI dan OJK adalah pembayaran transaksi menggunakan QRIS Barcode.
Permasalahannya saat ini ekonomi masyarakat dalam keadaan tidak baik-baik saja apalagi menyambut pengantian tahun baru dan ke depan akan menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Di mana jumlah masyarakat miskin masih banyak sekali sekitar 25.22 juta orang, pengangguran makin bertambah, PHK naik pada tahun 2024 hampir 80.000 orang terkena gelombang PHK yang cukup besar dan potensi PHK dari perusahaan SRITEX sekitar 50.000 orang, permasalahan sosial hukum dan lain-lain.
Dapat kita lihat juga banyak sekali proyek besar yang sudah mengeluarkan anggaran besar belum memberikan nilai dan dampak ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah seperti pembangunan IKN.
Solusinya pemerintah bisa lebih gencar mencari alternatif dan optimalisasi lain untuk penerimaan Negara dengan cara dengan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kementeriaan dan kelembagaan lainnya yang sangat potensial dan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu pemerintah dapat melakukan penyitaan dan pengembalikan aset pemerintah yang dikuasai oleh para koruptor, optimalisasi sektor pertambangan dan perkebunan melalui hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk serta mencari solusi sumber anggaran baru melalui pengembangan dan pertumbuhan ekonomi baru.
Namun yang paling penting adalah mengejar aset orang indonesia yang ada di Luar Negeri untuk dikenakan pajak.
Di suatu sisi kita juga harus mengakui bahwa pemerintah juga akan hadir pembangunan yang berprinsif keadilan dengan cara memberikan insentif dan stimulus kepada sektor UMKM, discount tarif listrik, insentif pada sektor industri mobil dan stimulus lainnya.
Tentunya kita sangat mengharapkan bahwa pertumbuhan Ekonomi Indonesia naik menjadi 6%, tidak terjadinya Inflasi yang berarti, masyarakat Indonesia yang sejahtera serta peningkatan kualitas Sumber daya manusia yang sangat baik menuju Indonesia Emas 2045.
Dr Derriansya Putra Jaya, SP, MSi
Pengamat Kebijakan dan Pelayanan Publik Sumatera Selatan











