Palembang, Sumselupdate.com — Setelah menggelar 20 hari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penindakan hukum dengan mengamankan 27 tersangka Narkotika sebagai pengedar yakni Shabu, Ekstasi, dan Ganja.
Operasi yang berakhir pada Selasa (26/3/2024) kemarin, terdapat 21 laporan Polisi dari 27 tersangka tersebut.
“Diamankan kurang lebih 585,6 gram Shabu, 77 butir Ekstasi, dan 200 gram Ganja,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release, pada Rabu (27/3/2024) sore.
Dari 21 laporan polisi tersebut, lanjut AKBP Mario, telah diidentifikasi yang terkategori sebagai kasus yang menonjol, dengan menetapkan satu orang tersangka inisial BA karena telah didapatkan dan disita barang bukti Shabu dengan berat 533 gram dan 77 butir Ekstasi.
Penangkapan tersangka BA dilakukan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.
Untuk barang bukti sendiri, diamankan oleh anggota tersimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Dan rencananya barang bukti tersebut akan diedarkan oleh tersangkan di dalam kota Palembang.
“Atas perbuatannya, terhadap tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling sedikit 6 tahun dan lama 20 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)











