Jakarta, Sumselupdate.com – Pihak Ombudsman RI juga diundang oleh Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan pihaknya akan hadir, namun hanya sebatas pengawas.
Adrianus mengatakan, jika Ombudsman diminta sebagai penilai dan memberikan pendapat terkait kasus tersebut, maka permintaan itu akan ditolak. Ditegaskan Adrianus, pihaknya hanya sebatas pengawas dalam kasus tersebut.
“Jika Kami diminta sebagai penilai, artinya yang akan memberikan suara dalam rangka hasil gelar perkara itu, kami tidak mau. Kami tidak mengurusi substansi. Kami lebih menjadi pengawas dalam rangka acara,” kata Adrianus dikutip dari detik.com, Selasa (15/11/2016).
Dikatakan Adrianus, keterlibatan Ombudsman sebagai pengawas dinilainya tidak hanya untuk kepentingan kasus Ahok semata. “Kelihatannya, akan menjadi penting untuk dijadikan pelajaran ke depan. Misalnya, apakah hal ini akan jadi tradisi di kemudian hari, atau bagaimana formatnya,” kata pakar kriminologi dan kepolisian ini.
“Jadi, gelar perkara itu kan namanya forum penyidik, kami ini hanya sebagai tamu, tamu yang mengawasi. Jadi kami enggak akan ikut campur main dihasilnya,” tambahnya. (pto)











