Oknum Kades Diduga Selewengkan BLT Covid-19 Buat Judi

Selasa, 12 Januari 2021
Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Askari, diamankan Tipikor Polres Mura.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Askari, diamankan Tipikor Polres Mura. Ditahannya oknum kades tersebut karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19. Mirisnya lagi, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk berjudi dan main perempuan.

Saat ini berkas kasus Askari, sudah dinyatakan  lengkap (P21). Tersangka beserta Barang Bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

“Proses penyidikan perkara sudah selesai. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas berikut tersangka segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi  Kabag Opd Kompol Febi dan Kasat Reskrime, AKP Alex Ardian, pada pres release, Selasa (12/1/2021).

Advertisements

Dikatakan Kapolres, kerugian negara dari penyelewengan dana tersebut Rp187 juta. Di mana  tersangka Askari, tidak menyalurkan dana BLT Covid-19 kepada masyarakat sebesar Rp600.000 per KK.

“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan Kejaksaan, hingga proses penyidikan perkara selesai P2,” ucapnya.

Dijelaskannya, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun, denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 Milyar.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegas Kapolres.

Tersangka Askari, saat dibincangi awak media mengakui telah melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp187 juta.

Diakuinya, dana bantuan sebesar Rp600.000 pada tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan kepada masyarakat. Mirisnya lagi, hasil kejahatan itu digunakannya untuk perjudian dan pelacuran.

“Uangnya habis semua untuk judi dan betinoan (pelacuran-red),” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.