Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sako akhirnya menahan SR, oknum guru berstatus PPPK yang dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nuriza guru ASN di SMA 16 Palembang.
Kapolsek Sako, AKP Makmun Nartawinata SH MSi yang dikonfirmasi membenarkan terkait dengan terlapor SR yang kini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan SMA 16 Palembang tersebut.
”Terlapor SR kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ucap Kapolsek Sako.
Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Apriansyah yang juga dikonfirmasi mengatakan SR yang telah berstatus sebagai tersangka juga langsung ditahan.
”Benar jadi setelah kita periksa, dan gelar perkara yang bersangkutan langsung kita tahan,” ucapnya via telepon.
Baca Juga: Guru PNS di SMAN 16 Palembang Diduga Dianiaya Rekan PPPK, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Sebelumnya, Yuli Nuriza seorang guru di SMAN 16 Palembang yang berstatus sebagai abdi negara terpaksa membuat laporan polisi usai alami penganiayaan oleh sesama guru yang berstatus PPPK.
Ironisnya peristiwa penganiayaan itu terjadi di lingkungan SMAN 16 Palembang yang berada di Jalan Lebak Murni, Kecamatan Sako Palembang, terjadi pada Rabu (15/10/2025).
Akibatnya, korban Yuli Nuriza terpaksa mendapatkan perawatan serius ke RSK Hospital Kenten akibat mengalami pembengkakan pada kepalanya yang dibenturkan ke dinding.
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Terhadap Oknum Polisi, Terdakwa Ferdy Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Buntut penganiayaan itu, Yuli Nuriza membuat laporan ke Polsek Sako atas dugaan penganiayaan berat dengan terlapornya guru PPPK berinisial SR yang menjabat bendahara Dana BOS.
Yuli Nuriza yang ditemui diperawatannya bercerita tindak penganiayaan berat yang dialaminya itu terjadi saat dia terlibat cekcok dengan operator sekolah.
Cekcok itu bermula saat dia hendak mengembalikan berkas sertifikasi yang ditandatanganinya ke operator sekolah untuk ditandatangani oleh kepala sekolah.
Namun, kata Yuli operator tersebut tak mau menerima berkas sertifikasi tersebut dengan alasan, sehari sebelumnya kepala sekolah tersebut memarahi operator tersebut lantaran Yuli Nuriza tak menghadap secara langsung ke kepala sekolah.
Sementara menurut Yuli yang merupakan guru senior dokumen sertifikasi tersebut, tak mengharuskan dirinya untuk menghadap langsung ke kepala sekolah untuk menerima tanda tangan.
Operator Sekolah yang tak mau kembali dimarahi kepala sekolah, akhirnya terlibat cekcok dengan korban.
Di saat korban keluar ruang sekolah itulah, terlapor pelaku penganiayaan berinisial SR datang menghampiri dan juga ikut cekcok dengan korban.
”Waktu saya keluar itu saya berpapasan dengan SR dia ngoceh-ngoceh, saya jawab nak ngapo kau kalau aku tidak mau menghadap, langsung SR mendekati saya dengan bilang memang nian kau ye sambil menampar pipi saya dan saya didorong ke arah ruangan di situ kepala saya dibenturkan ke dinding itu semua ada video (CCTV),” ucap Yuli.
Keributan itu mengundang perhatian para guru di sana, yang coba melerai aksi SR melakukan penganiayaan terhadap korban.
Yuli mengungkapkan aksi penganiayaan tersebut bukan hanya karena korban tidak mau menghadap kepala sekolah.
Namun diakui Yuli, beberapa waktu terakhir SR memang sudah membenci korban yang diduga lantaran SR dan kepala sekolah tersebut diperiksa oleh Inspektorat atas satu masalah.
”Mmereka menuduh saya dan beberapa kawan saya yang melaporkan mereka ke Inspektorat. Padahal itu tidak benar,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, dia mengharapkan aparat dari Polsek Sako dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
”Kami berharap laporan saya segera ditindaklanjuti, ” ucapnya.
(**)











