Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana dengan terdakwa Adhitya Rol Asmi oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus dugaan asusila kepada mahasiswinya.
Pada sidang perdana ini beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).
Sidang yang diketuai hakim Fatimah, SH, MH, berlangsung tertutup untuk umum, mengingat kasus ini adalah kasus dugaan asusila.
Sementara itu untuk terdakwa Aditya Rol Asmi hadir secara virtual dari Rutan Pakjo yang tersambung ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dikonfirmasi usai sidang kuasa hukum terdakwa Aditya Rol Asmi, Darmawan, SH, MH, mengatakan jika yang bersangkutan didakwa dengan tiga pasal berbeda.
“Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP,” ujar Darmawan.
Selain itu dikatakan Darmawan dalam pemeriksaan klienya, terdakwa Aditya Rol Azmi telah mengakui adanya perbuatan tersebut.
Sementara itu untuk terdakwa Reza Ghasarma sidang akan kembali digelar usai jam istirahat makan siang, Kamis (17/2/2022). (ron)











