Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Enes Meifen (49) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, lantaran telah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya, Rabu (13/9/2023).
Dari keterangan warga Perumahan Asri, Kecamatan Gandus Palembang ini, dirinya telah menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Gandus Palembang yakni Aipda S.
Menurut Enes, kejadiannya bermula saat dirinya dan terlapor Aipda S mengerjakan proyek penimbunan tanah di Jalan Sopian Kenawas, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (3/9/2023).
“Kita melaporkan oknum polisi Polsek Gandus atas penipuan pengisian tanah timbunan fiktif senilai Rp12 juta rupiah,” ungkap korban Enes saat diwawancarai wartawan.
Cerita singkatnya, kata Enes, di mana ketika itu terlapor menjanjikan akan berbagi hasil. Dikarenakan terlapor merupakan anggota polisi, korban pun langsung menyetujui kerja sama proyek tersebut.
“Setelah proyek itu selesai dikerjakan, saya tanya hasilnya sudah ditransfer apa belum. Kata dia uangnya sudah masuk dan akan di transfernya kepada saya, tapi saya tunggu-tunggu tidak masuk-masuk,” tuturnya.
Merasa curiga, lanjut Enes, ia pun menanyakan kepada saksi selaku tempat pembuangan tanah tersebut.
“Ternyata penimbunan tanah oleh Pak S itu tidak ada, dan nota yang diberikan oleh S palsu,” terangnya.
Laporan yang dibuat korban diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP 378 dan atau 372 tentang penipuan atau kecurangan.
Sementara itu, Kapolsek Gandus Palembang AKP Irwan Sidik saat di konfirmasi melalui sambungan telpon selulernya membenarkan adanya permasalahan yang menyangkut nama dari anggotanya tersebut.
“Sudah saya beritahukan kepada yang bersangkutan. Memang bisnis tersebut sudah sering dilakukan oleh keduanya. Selanjutnya nanti kita kroscek lebih lanjut, kita harap prosesnya cepat selesai,” ujarnya singkat. (**)