Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi (28) terlihat tegang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (5/9).
Pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi selesai diperiksa. Dengan terbata-bata terdakwa memberikan penjelasan dihadapan majelis hakim.
Ofi mengakui semua kesalahannya terkait penyalahgunaan narkotika dan mengaku memiliki keinginan yang kuat untuk berhenti menggunakan narkoba, terlebih setelah menjalani rehabilitasi.
Sehingga usai ketiga majelis hakim dan jaksa penuntut umum selesai memeriksa terdakwa, ketua majelis Ahmad Ardianda menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan Rabu (7/9).
“Sidang hari ini kita tunda silakan jaksa menyiapkan surat tuntutan dan penasihat hukum juga mulai siapkan materi pembelaan,” tandasnya. (pto)











