Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara nyaris ditabrak dengan sepeda motor, membuat Sandi (25) dan Dedi Irawan (sudah ditangkap terlebih dahulu-red) nekat mengeroyok hingga membacok korbannya yakni, Suandi (35).
Kini, tersangka Sandi warga Jalan Kemas Rindo, Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang ini harus mendekam di balik prodeo Polsek Kertapati Palembang, Kamis (22/9/2016).
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat tersangka Sandi bersama istrinya menyeberang jalan di dekat rumahnya pada 6 Desember 2015 lalu. Saat itu melintaslah korban mengendarai motor dan hampir menabrak tersangka Sandi.
Di sana, korban ditegur oleh teman tersangka Dedi sehingga terjadilah pertengkaran, tapi ditinggal korban. Namun, saat korban kembali lagi langsung dihadang kedua tersangka. Lalu, korban dicekik tersangka Sandi dan dipukulnya, sedangkan Dedi membacok pakai pedang hingga tangan kiri dan kepala korban mengalami luka.
“Rekannya sudah ditangkap duluan. Kini tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, didampingi Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris. (Man)











