Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam terus melakukan upaya ‘pembersihan’ terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum kerjanya.
Kali ini, Satuan Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus salah seorang pengedar shabu, yakni Deni Sabrani (42), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Deni Sabrani disergap aparat saat berada di pinggir jalan di Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasi Humas AKP Wempy kepada Sumselupdate.com, Senin (12/7) mengatakan, dalam penyergapan tersangka Deni petugas menyita barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,07 gram.
Menurut AKP Wempy, penangkapan Deni Sabrani berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Polres Pagaralam.
Hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku yang kesehariannya menyaru menjadi pedagang.
Tak mau membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan Deni Sabrani yang saat itu tengah berada di pinggir jalan.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri terlapor.
Dari interograsi, tersangka mengaku sedang menunggu orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu dari dirinya.
Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pengembangan selanjutnya. (**)











