Nyambi Edarkan Shabu, IRT di Musirawas Ditangkap

Jumat, 3 September 2021
Erni (38) ditangkap karena edarkan shabu.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara, Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Erni (38) ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan sesuai dengan LP/A/79/IX/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Muaratara/Polda Sumsel 01 September 2021.

Tersangka ditangkap diduga nyambi  sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 33 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga  Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,14  gram dan satu buah sajadah warna biru.

Advertisements

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di daerah Kecamatan  Rawas Ilir l.

Barang bukti yang diamankan.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan  terhadap pelaku yang berada Di Desa. Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi  Sumsel. Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti  33 paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,14 gram dan satu Buah Sajadah warna biru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.