Nipu Buat IMB, Iskandar Dihukum 28 Bulan

Senin, 16 Mei 2016
PUTUSAN-Terdakwa Iskandar mendengar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menipu dalam pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Iskandar (47) dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan atau 28 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/5).

“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” ujar Parlas Nababan saat memimpin sidang.

Atas putusan ini, menurut majelis hakim terdakwa maupun jaksa mempunyai hak yang sama, berhak menolak atau atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Mendapat hukuman empat bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Febriandini, terdakwa langsung menerima hukuman.

Advertisements

Sedangkan dari dakwaan jaksa aksi penipuan itu terjadi di dalam mobil depan Toko Kacamata rekajaya, Jalan Beringin Janggut II, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 1 Juni 2013 lalu.

Bermula saat korban menghubungi terdakwa dengan tujuan meminta bantuan mengurus IMB ruko milik korban di kawasan Kertapati dan pada waktu yang ditentukan korban menemui terdakwa.

Dalam pertemuan itu korban menyerahkan uang sebesar Rp35 juta. Lalu pada 5 Juni istri korban men transfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening terdakwa dan yang kedua kembali ditransfer sebesar Rp5 juta.

Kemudian pada 19 Juni terdakwa bersama temannya mendatangi rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp35 juta. Sehingga total yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp90 juta dan terdakwa menjanjikan IMB akan selesai 1 September 2013.

Namun IMB ruko korban yang dijanjikan terdakwa tak kunjung selesai. Sehingga terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp90 juta, paling lambat 20 Maret 2015. Akan tetapi hal itu tak kunjung ditepati.

Sehingga korban membawa kasus ini ke pihak yang berwajib dan akhirnya terdakwa ditangkap lalu dihadapkan ke persidangan. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.