Palembang, Sumselupdate.com – Usai tertangkap menodong manajer di tempat perusahaan saat bekerja dulu, Saidinah (34) mantan karyawan di PT Samagro Tunggal Perkasa mengaku dirinya memperoleh uang sekitar Rp1,4 juta dari korban, Tanu Cunoto (43).
“Saya nodong itu waktu dia (korban-red) tengah membagi gaji. Saat itu langsung saya todong pakai pisau dan waktu itu dia membawa dua amplop warna coklat,” katanya, saat diamankan di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (2/3).
Menurutnya, dari aksinya ia memperoleh uang yang masing-masing berisi Rp504 ribu dan Rp960 ribu. Rencananya, uang itu mau saya pakai buat berobat anak saya yang sakit dan mau bayar kontrakan rumah,” keluhnya.
Sementara itu, Wakapolsek Sukarami Palembang AKP Irene, didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri, akibat ulahnya tersangka terancam Pasal 365 KUHP. (rap)











