Nekat Tabrak Motor Polisi, Sopir Minibus Viral Ini Bisa Dikurung 15 Tahun

Kamis, 4 Februari 2021
Cuplikan video viral minibus sengaja menyenggol petugas

Probolinggo, Sumselupdate.com – Aksi viral nan tidak terpuji, seorang pengemudi minibus angkutan umum di Probolinggo, Jawa Timur sengaja menabrak petugas Satlantas saat diperingatkan lantas ngacir begitu saja dari tanggung jawab.

Kekinian, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo telah menangkap pengemudi itu. Berinisial AA, dia tersangka penabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo, Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021).

Read More

“Dalam hitungan lima jam, gabungan Tim Unit Reaksi Cepat Polres dan Polresta Probolinggo berhasil mengamankan pelaku dan mobil minibus angkutan umum yang menabrak petugas Satlantas Polres Probolinggo,” jelas AKBP RM Jauhari, Kapolres Kota Probolinggo, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Kronologis kejadian ini adalah sebagai berikut:

Awalnya petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Dringu, batas Kota Probolinggo bagian timur.

Sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.

“Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang, dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti. Namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka,” jelas Kapolres Kota Probolinggo.

Usai menabrak petugas, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk
mendapatkan pertolongan medis.

Tersangka AA saat diinterogasi petugas.

“Kami langsung menetapkan AA, warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi Operasi Yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar,” lanjut AKBP RM Jauhari.

Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang,” ujarnya. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts