Palembang, sumselupdate.com – Al Badawi (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh unit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 yang dipimpin Iptu Tohirin, lantaran mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap dirumahnya, Kamis (31/10).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Di mana pelaku melakukan aksi curasnya pada 13 Juli 2019 lalu di halte Trans Musi depan PLN yang berada di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Di mana saat itu, korban Rama Andi Prayoga (13) warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin berjalan kaki, kemudian pelaku bersama temannya menghentikan korban langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
“Kemudian pelaku mengambil ponsel merk Samsung Galaxy J2 milik korban yang ada di saku celana, lalu pelaku pergi meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Sementara, pelaku Badawi mengakui telah melakukan aksi penodongan terhadap korban di TKP. “Saya telah melakukan aksi penodongan terhadap korban saat berjalan kaki melintasi TKP,” singkatnya. (tra)











