Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Redi Pria Tama (28), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan warga setelah kedapatan mencuri di rumah warga.
Hal itu dibenarkan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardinursal. Disampaikannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04/ II /2021/ RES.OKU / SEK. SBR. 2 Februari 2021, kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dilakukan pelaku di rumah Johan (43) di Dusun III Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara merusak jendela bagian samping rumah. Setelah berhasil masuk rumah dan mengambil barang berharga milik korban, pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban dengan membawa barang hasil curian.
Namun saat pelaku keluar rumah korban dengan membawa barang hasil curiannya, warga yang memang sudah mengincar pelaku, sudah menunggu di sepeda motor milik pelaku.
“Warga pun mengamankan pelaku, dan menghubungi pihak Polsek Sosoh Buay Rayap OKU,” jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sosoh Buay Rayap langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa, Satu Unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam Merah, Nopol BG 6572 YG, satu buah obeng, satu buah gunting merk Emogo, satu buah senter kepala warna kuning, pakaian pelaku, celana panjang merk Cardinal warna cokelat, baju kaos oblong warna hitam bertuliskan bilabong, Jaket parasut warna hitam merah yang dikenakan pelaku. (**)











