Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria paruh baya berprofesi sebagai buruh di Kota Palembang, nekat banting setir jadi pengedar shabu-shabu di kawasan Tanjung Burung, Ilir Barat 1 Palembang, berhujung ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Tersangka tersebut adalah Muhammad Usman alias Mamat (48) seorang buruh, alamat Jl Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
Mamat (48) ditangkap oleh petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Doddy Surya, SIK, SH, MH, dan Kompol Paulina.
Seperti yang diterangkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Doddy Surya melalui Kanit I Kompol Paulina menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyamaran undercover buy, pada Sabtu (4/3/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
“Benar, tersangka ditangkap pada saat menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 104,52 gram kepada polisi Ditresnarkoba yang sedang melakukan penyamaran,” ucapnya.
Kompol Paulina menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka juga berkat laporan dari masyarakat melalui bantuan Polisi, yang mengacu kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Jl Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
“Atas penangkapan itu, tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka Mamat (48) terancam dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
“Dari hasil ter urine terhadap tersangka juga positif pengguna narkoba,” tutupnya. (**)