Nekat Bobol Rumah Anggota Polisi, Bagus Ditangkap

Kamis, 11 Juli 2019
Tersangka Bagus, pelaku curanmor dan pembobolan gudang.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari tiga terduga pembobol rumah milik anggota polisi, berhasil ditangkap aparat Polsek Tugulmulyo.

Tersangka adalah Bagus Tri Atmaja (21), warga Dusun III, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa (9/7/2019), sekitar pukul 23.00.

Sedangkan dua rekannya berinisial J (25) dan I, warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura masih dalam pengejaran aparat.

Advertisements

Tersangka diringkus diduga melakukan pencurian motor di rumah milik Irmawan (24), warga Dusun I, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Aksi pembobolan rumah anggota Polri ini dilancarkan para pelaku sekitar pukul 03.30, Senin (8/7/2019).

Informasi didapatkan, diduga perkara pencurian terjadi de‎ngan cara tersangka masuk ke dalam rumah korban, dengan cara memanjat tembok pagar.

Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka langsung mengambil sepeda motor korban yang diletakkan di gudang rumahnya, dan merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci ‘T’. Selanjutnya motor korban langsung dibawa kabur.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara pencurian, satu tersangka sudah diringkus sedangkan dua rekannya masih dilakukan pengejaran.

“Tersangka Bagus Tri Atmaja sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Dedi sapaannya.

AKP Dedi menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota menerima laporan dari korban.

Kemudian anggota ‎melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor korban.

Kemudian dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah tiga orang yaitu Bagus, J dan I. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bagus dan barang ditemukan dirumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti  sepeda motor milik korban dibawa ke Mapolsek Tugumulyo guna proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, ia bersama dengan J dan I sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Tugumulyo, termasuk di rumah kepala Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,” tutupnya. (ain)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.