Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, telah menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi program SERASI di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).
Saat Majelis hakim membacakan pertimbangan pihak-pihak yang terlibat, ada nama Supeno dan Poniman yang tutut disebut.
Berikut kutipan pertimbangan Majelis Hakim, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara program SERASI.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan program SERASI yaitu sebagai berikut: Pertama, Supeno Distributor Toko Sarana Tani selaku penyedia mesin pompa air kepada UPKK terbukti telah menjadi pihak penyedia tanpa melalui proses pelelangan dan menaikkan harga pompa dari harga yang sebenarnya serta mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kedua, Poniman selaku Ketua UPKK Sumber Rezeki Desa Jaya Kusuma yang menerima Cash Back pembelian pompa dan menjadi penghubung kepada Supeno dalam menyerahkan uang kepada terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng Kurnia,” tegas Hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Kemudian yang ketiga, Majelis Hakim menguraikan tim yang di datangkan dari Jakarta selaku pihak yang turut serta menerima pembayaran dari kegiatan penyusunan SID dari terdakwa Ateng Kurnia.
Dan Joko Sutikno, Hasbani, Thamrin, Salman, Yulianto selaku pihak yang menerima pembayaran dari Markup dari harga yang tidak wajar dari kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat eksavator pemindahan dari Desa ke lain Desa.
Kemudian Erik Tri Heriyanto, Marbuan Fauzi dan Heliyanyo yang didatangkan dari Jakarta selaku pihak yang menerima pembayaran pembuatan Asbuilt Drawing dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari terdakwa III Ateng Kurnia.
“Menimbang terhadap pihak-pihak tersebut, menurut majelis hakim harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara dalam perkara a quo,” tegas hakim.
Diberitakan sebelumnya, karena terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin serta dua lainnya ditetapkan tersangka.
Ketiganya menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Terdakwa Zainuddin, eks-Kepala Dinas Pertanian Banyuasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan untuk terdakwa Sarjono divonis 6 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan dan Terdakwa Ateng Kurnia divonis 7 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim H Sahlan Effendi, S.H. M.H., menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainuddin eks-Kepala Dinas Pertanian Banyuasin divonis 6 tahun penjara, terdakwa Sarjono dan Ateng Kurnia divonis 7 tahun penjara dan masing – masing terdakwa didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu, terdakwa Sarjono dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65 juta, apabila tidak bayar diganti hukuman 6 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ateng Kurnia pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 782 juta, apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.
(Ron)











