Nah! Bawa Celurit Saat Tawuran, Terdakwa Sabilal Divonis Lima Bulan Penjara

Penulis: - Senin, 25 November 2024
Terbukti membawa senjata tajam jenis celurit saat akan melakukan tawuran, terdakwa M Sabilal Muhtadin divonis lima bulan penjara.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti membawa senjata tajam jenis celurit saat akan melakukan tawuran, terdakwa M Sabilal Muhtadin divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang, Senin (25/11/24).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama lima bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan mar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima.

Baca juga : Korban Meninggal, Tiga Terdakwa Tawuran Divonis 10 Tahun Penjara

Lain halnya dengan JPU, terhadap putusan majelis hakim JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Merianie SH, menuntut terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.20 wib anggota Polsek Sukarami  mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tepatnya di Jalan Raya (TKP) dengan menggunakan senjata tajam.

Baca juga : Terdakwa Tawuran Sebabkan Korban Meninggal Dunia Dituntut 12 Tahun Penjara

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami yang berpakaian preman langsung menuju ke tempat kejadian.

Setiba ditempat kejadian ternyata memang benar ada antar sekelompol pemuda telah melakukan perbuatan aksi tawuran.

Kemudian anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok pemuda yang melakukan aksi tawuran sehingga kelompok pemuda tersebut masing-masing berhamburan melarikan diri.

Namun dari hasil pengejaran tersebut anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin yang telah tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit corbek panjang sekitar satu meter yang sedang dipegang oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukarami, guna diproses  lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait