Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam, Selasa (12/7/2022).
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, SIK, SH menjelaskan, perubahan warna dasar plat nomor dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam, mengacu pada peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a).
Aturan terbaru ini menjelaskan warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwarna dasar putih.
Selain itu penggunaan dasar putih juga lebih mudah terbaca pada kamera elektronic traffic law enforcement (ELTE).
“Dengan warna dasar putih dapat menangkap gambar lebih jelas dari pada nomor kendaraan yang berwana dasar hitam tulisan putih,” ucapnya
Sementara pelaksanaannya sendiri, Ditlantas Polda Sumsel baru akan melakukan memberlakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda tiga, per Juli 2022 ini.
“Adapun untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis,” tambahnya.
Terlepas itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengubah sendiri plat nomornya karena di TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun tertera di TNKB yang lama.
“Masyarakat jangan mengubah sendiri plat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan plat berwarna dasar putih ini juga masih menunggu stok material plat berwarna dasar hitam habis.
“Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,” tutupnya. (**)











