Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator angkutan barang menghentikan operasi sementara truknya. Hal tersebut terkait dengan puncak arus mudik di jalan tol yang diprediksi terjadi pada Jumat (8/6).
“Kemarin Bapak Menteri Perhubungan sudah menerbitkan surat yang ditujukan kepada operator angkutan barang yang intinya mengimbau kepada seluruh operator angkutan barang tidak beroperasi pada 8 Juni mulai jam 18.00 sampai 9 Juni jam 24.00,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana.
Namun demikian, larangan melintas truk barang hanya berlaku di sembilan ruas jalan tol dan beberapa jalur nasional. Sementara untuk beberapa jalur arteri, truk barang masih diperbolehkan untuk melintas.
“Jalan arteri nasional itu tidak ada masalah. Kecuali di jalan yang sudah ditetapkan,” tegas Cucu seperti dikutip dari laman metrotvnews.com, Kamis (7/6/2018).
Truk angkutan barang yang diimbau untuk tidak dioperasikan itu adalah truk angkutan barang dan truk sumbu tiga ke atas. Ukuran kendaraan tersebut berpotensi membuat kemacetan saat puncak arus mudik.
Bagi operator truk barang yang tetap membandel melintas pada ruas jalan dan tanggal yang telah ditentukan, jelasnya, kepolisian akan segera memindak truk tersebut.
“Pada saat terjadi kepadatan yang luar biasa sementara angkutan barang ada yang beroperasi, tentunya pihak kepolisian akan menindak,” pungkasnya. (pto)