Jakarta, sumselupdate.com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sampai dengan 16%. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinator (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5/2019).
Keputusan ini dilakukan setelah harga tiket pesawat melambung tinggi selama beberapa bulan. Bahkan tercatat, mahalnya tiket turut serta menyumbang inflasi ke perekonomian.
Pemerintah pun segera mengambil keputusan dengan melaksanakan rapat pada hari Senin. Hanya saja, rapat pertama yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB ditunda dan kembali diagendakan pada pukul 17.00 WIB.
Setelah penundaan, pemerintah akhirnya kembali melanjutkan rakor dengan hasil memangkas BTA tiket pesawat sebesar 12-16%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemangkasan rata-rata TBA sebesar 15%.
“Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100 persen. Range-nya 12-16 persen. Kita harapkan dia akan dekat ke 15 persen turunnya” kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurut Darmin, penurunan TBA ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakortas Tarif Tiket Pesawat yang sudah dilakukan pada 6 Mei 2019. Saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan melakukan evaluasi.
“Sehingga sejak minggu lalu sudah ada kesepakatan pemerintah melalui Menhub akan melakukan penurunan pada TBA, tarif batas bawah (TBB) nggak usah,” ujar dia.
Keputusan tersebut, lanjut Darmin, dikarenakan tarif tiket pesawat, khususnya penerbangan domestik, mengalami kenaikan cukup tinggi.
Dia menyebut, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan 11,4 persen di tingkat produsen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif angkutan darat yang sebesar 1,69 persen (bus), kereta api sebesar 2,44 persen, angkutan laut sebesar 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan sebesar 1,69 persen.
“Jadi angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang mempengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu cukup tinggi dan itu berarti konsumen dari angkutan udara bukan sekadar rumah tangga, ada sektor lain, seperti pariwisata,” ungkap dia. (adm3/dtc)











