Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan bahwa mengenakan atribut keagamaan nonmuslim merupakan hal terlarang. hal itu seiring dengan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal.
Ketua Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati mengatakan Sumsel mendukung dan memperkuat pernyataan terhadap pandangan MUI Pusat tentang larangan memakai atribut dan atau simbol-simbol keagamaan non muslim.
“MUI meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melarang perusahaan maupun instansi yang memerintahkan karyawannya menggunakan atribut non muslim,” ucap Ketua Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati di kantor MUI Sumsel, Kamis (22/12/2016).
Amin menegaskan, bahwa fatwa ini bersifat mengikat, karena Indonesia merupakan negara mayoritas Islam.
“MUI keberatan atas pernyataan pemerintah terhadap publik yang menyatakan bahwa fatwa MUI tidak mengikat dan bukan hukum positif. Buktinya untuk melakukan tindakan terhadap Gafatar beberapa waktu lalu minta dulu sama MUI,” jelasnya.
Lanjutnya, MUI merupakan organiasi keagamaan yang independen. Ketika mengeluarkan fatwa itu sudah melewati berbagai kajian yang mendalam. “Jika ada yang berpendapat bahwa MUI harus minta pertimbangan kepada pejabat terhadap fatwa yang dikeluarkan, itu jelas salah. MUI ini independen,” tegasnya.
Adanya fatwa ini, tambah Amin, ditujukan bagi pemeluk agama Islam. “Mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” ucapnya.
Amin juga secara jelas menegaskan fatwa ini ditujukan kepada umat Islam untuk menjaga akidahnya serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
“Karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” tegasnya.
Amin menambahkan, fatwa ini dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebhinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Di mana makna dari kebhinekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
“Faktor penting dalam prinsip kebhinekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinan tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi,” jelasnya.
Amin juga berharap kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pemaksaan penggunaan atribut natal. Kami akan sosialisasikan ini ke seluruh lapisan masyarakat maupun instansi lainnya,” tegasnya. (adi)











