MUI dan DMI Palembang Keluarkan Imbauan Tidak Selenggarakan Shalat Jumat Hingga Covid-19 Dinyatakan Aman

Ilustrasi shalat Jumat

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Palembang mengeluarkan keputusan bersama yang berisi imbauan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat di kota Palembang. Imbauan tersebut terkait mewabahnya Corona Virus Desease 19 (Covid-19).

Dalam surat keputusan bersama nomor 027/MUI-PLG/IV/2020 dan 017/ DMI-PLG/IV/2020 itu, pertimbangan MUI-DMI ialah karena virus Covid-19 merupakan wabah penyakit yang mudah menyebar sehingga perlu langkah-langkah pencegahan lebih dini.

Bacaan Lainnya

Salah satu langkah pencegahan adalah adanya upaya dari Majelis Ulama Indonesia Kota palembang dan Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang dalam mengatur penyelenggaraan shalat Jum’at dalam situasi wabah Covid-19 untuk memberikan kepastian dalam beribadah.

Berikut petikan Surat Keputusan tersebut:

KESATU: Menetapkan imbauan tidak menyelenggarakan Shalat Jum’at dalam situasi Wabah Covid-19 di Kota Palembang

KEDUA: Himbauan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU adalah LARANGAN SEMENTARA WAKTU UNTUK TIDAK MENYELENGGARAKAN SHALAT BERJAMAAH DI KOTA PALEMBANG sampai dengan wabah COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Kota Palembang

KETIGA: Keputusan bersama ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari pelu penyempurnaan akan disempurnakan sebagaimana mestinya

Sebelumnya, Masjid Agung Palembang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi meniadakan shalat Jumat sejak 27 Maret 2020 lalu.

Peniadaan shalat Jumat dan diganti shalat zhuhur di rumah masing-masing, terkait seruan bersama Pemerintah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang tertanggal 26 Maret 2020.

Dalam seruan bersama itu yang ditandatangani Walikota Palembang H Harnojoyo, Ketua DPD Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang, H Denu Priansyah, dan Ketua Umum MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan, peniadaan shalat Jumat dikarenakan makin meningkatnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 baik dari jumlah pasien maupun jumlah yang wafat.

Terkait kebijakan peniadaan shalat Jumat, pengurus Masjid Agung Palembang menutup seluruh akses masuk ke masjid terbesar di Kota Palembang ini.

Oleh pengurus, seluruh pintu masuk masjid yang didirikan pada abad ke-18 oleh Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo itu, dipasangi spanduk pemberitahuan jika shalat Jumat ditiadakan berkaitan seruan bersama dari Walikota Palembang untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.(edo)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.