Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Datang ke tempat kerja sepupunya, Dedi Irawan, warga Tangga Buntung bermaksud untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke mudik.
Namun setelah kendaraan dipinjamkan, ternyata Dedi tidak kunjung untuk mengembalikan sepeda motor milik Parizky (21), warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Merasa jadi korban penggelapan, Parizky pun melaporkan sepupunya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (16/9/2023) siang.
Ketika diwawancarai, korban Parizky mengatakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi di jalan Letkol Iskandar, tepatnya di minimarker Alfamart samping Palembang Indah Mall (PIM), Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di mana ketika itu, menurut korban, terlapor Dedi Irawan datang ke toko tempatnya bekerja untuk meminjam sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Street warna silver hitam nopol BG 2669 ADG dengan alasan hendak mudik.
“Dia (terlapor –red) bilang sudah izin sama ayah saya, jadi saya pinjamkan motor. Tapi sampai sekarang motor saya tidak dikembalikan oleh terlapor,” jelas korban Parizky.
Diakuinya, saat itu juga ia mencoba menghubungi ayahnya untuk menanyakan kebenaran terlapor izin meminjam sepeda motor.
“Kata ayah saya, terlapor tidak pernah bilang kepadanya mau meminjam motor. Nomor telepon terlapor juga tidak bisa dihubungi lagi, jadi saya terpaksa buat laporan polisi,” pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver hitam nopol BG 2669 ADG yang ditafsir kerugian sebesar Rp17,5 juta.
Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana Penggelapan UU no. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)