Palembang, Sumselupdate.com – Kedua pemalak yang diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sandi (24) dan Iwantoro (25). Dari pemeriksaan petugas, keduanya beraksi dengan modus berpura-pura mengatur jalan.
“Mereka ini pura-pura mengatur jalan sambil meminta uang kepada sopir truk yang sedang melintas,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Arianto, Kamis (21/4).
Menurut dia, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah seorang sopir truk atas nama Robin yang mengangkut bawang putih dari Pekalongan Jawa Tengah menuju arah Jambi.
“Akibat ulahnya, kedua pemalak tersebut terancam bakal dijerat Pasal 368 KUHP,” pungkas dia. (man)











