Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus pada PN Palembang yang menyidangkan kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran rehab sekolah 2012-2013, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang dengan terdakwa Hasanudin. Mempertanyakan uang sebesar Rp631 juta yang telah dititipkan terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara yang sebelumnya pernah disampaikan dalam fakta persidangan.
Sebab dalam tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijelaskan, jaksa hanya memaparkan bahwa terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp631 juta atau diganti satu tahun kurungan penjara.
“Ini uang untuk dikembalikan kerugian negara, sudah dititipkan ke pihak jaksa kenapa tidak dimasukkan dalam tuntutan,” ujar Kamaluddin.
Terlebih hal itu juga yang dijadikan jaksa sebagai pertimbangan untuk mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa, yakni pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini sesuai jabatannya sebagai Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi (PPS) Disdikpora Palembang terdakwa dinilai memiliki peranan penting dalam penyaluran DAK kepada setiap sekolah yang mengajukan rehab sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (pto)











