Baturaja, Sumselupdate.com – Patdemi (20), warga Dusun V, Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Tersangka diciduk petugas Kepolisian Resor (Polres) OKU setelah memperkosa LA (16) di sebuah kos-kosan yang berada tidak jauh dari kediaman korban pada Minggu, 5 Januari 2020, sekitar pukul 09.00 Wib.
Remaja ini dibekuk aparat pada Jumat (28/2/2020), setelah petugas menerima laporan ibu korban berinisial Ry (39) warga Lorong Iman, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada 11 Februari lalu.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas, Ginting mengatakan, laporan ibu korban tercatat LP No: LP-B/22/II/2020/SPK OKU tanggal 11 Februari 2020.
Dari laporan ibu korban, peristiwa menimpa anak gadisnya bermula tersangka menjemput anak baru gede (ABG) dari rumah korban dengan modus ingin mengajak makan tekwan bersama.
Setelah makan tekwan, korban dibujuk untuk mau dibawa ke kos-kosan pelaku. Sesampainya di sana, tersangka langsung mengunci pintu lalu memaksa korban dengan menarik tangan korban masuk ke kamar.
Namun aksi tersangka mendapat perlawanan korban. Namun pelaku bukannya mengurungkan niat jahatnya. Melihat korban melawan, tersangka semakin beringas dan dengan buas melepasi baju serta celana korban.
Karena kalah tenaga sehingga pelaku berhasil merenggut kehormatan korban. Mendapat perlakuan tak senonoh korban trauma dan mengadukan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Akibat ulahnya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” kata Ginting. (arm)