Bobol Rumah, Yayan Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 3 Maret 2020
Tersangka saat diamankan

Palembang, Sumselupdate.com –Rolis alias Yayan (35) hanya bisa meringis kesakitan setelah kaki sebelah kirinya dihadiahi timah panas oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini ditangkap saat berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Minggu (1/3/2020) malam.

Informasi yang dihimpun, aksi Yayan dilakukan di kediaman Rusdini (30) di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, 23 Februari kemarin.

Dia bersama rekannya berinisial A yang masih buron masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Mereka pun langsung menguras sejumlah barang berharga milik Rusdini.

“Benar, dia merupakan TO (target operasi) kami. Pelaku diberikan tindakan tegas, karena saat ditangkap melawan dan berusaha kabur,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasub Opsnal Pidum Ipda Andrean.

Andrean menambahkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Untuk identitasnya sudah kita kantongi dan masih akan kita kejar. Kita imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Atas ulahnya itu, Yayan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun.

Sementara Yayan mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi pencurian karena kebutuhan hidup. “Barang hasil curian itu kami jual dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(dep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.