Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Wiwik Setiawati (38), warga Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur tak menyangka jika dirinya ditipu oleh sopirnya sendiri yakni Agus (42), warga Sumber Suko, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Agus diketahui membawa kabur satu unit truk bernopol BG 8106 YC milik Wiwik yang merupakan majikannya sendiri selama dua minggu.
Pelaku berhasil mambawa lari mobil korban dengan mulus lantaran modus pelaku jika ada tarikan atau sewa mengantarkan jahe ke Jakarta.
“Pelaku membohongi korban jika ada yang ingin menggunakan jasa angkut barang ke Jakarta,” jelas Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKUT Iptu Edi Arianto, Selasa, (21/12/2021).
Dikatakan Edi, korban yang percaya modus pelaku lalu memberikan uang jalan sebesar Rp2.500.000. Kemudian, pelaku yang pergi dari tanggal 1 Desember hingga 16 Desember, tak kunjung pulang bahkan nomor handphone pelaku juga sudah tidak aktif.
Atas kejanggalan tersebut, lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Buay Madang Timur yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP.B/20/XII/2021/SUMSEL/OKUT/Sek.BMT, tanggal 16 Desember 2021.
Gerak cepat tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku yang berada di Bengkulu.
Lalu, bermodalkan informasi tersebut, Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin, SH segera menginstruksikan anggotanya untuk segera mengejar tersangka di Bengkulu.
Polsek Buay Madang Timur yang berkoordinasi dengan Polsek Selebar Bengkulu akhirnya berhasil meringkus tersangka yang sedang berada di tempat pengepul ekspedisi di Bengkulu. \
Tersangka yang disergap tanpa perlawanan ini, lalu dibawa ke Polsek Buay Madang Timur berikut barang bukti satu unit truk guna proses penyidikan lebih lanjut
“Tersangka diganjar pasal 372 KUHPidana Yo Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” kata Iptu Edi Arianto. (**)